Tajuk ini adalah tajuk Tesis saya yang telah siap dan selesai. Ia sangat sesuai dibaca oleh mereka yang ingin mengetahui segala yang berkaitan dengan Mufti dan Institusi Fatwa. Bagaimana proses sesuatu hukum itu berjalan. Penghasilan kajian ini adalah meliputi segala aspek dalam metodologi Ijtihad kontemporari menurut pandangan berberapa orang pengkaji.
Metodologi ijtihad kontemporer adalah pendekatan dalam hukum Islam yang berkaitan dengan penentuan hukum (fatwa) dalam konteks zaman sekarang. Ijtihad adalah proses penalaran dan penafsiran hukum Islam yang dilakukan oleh seorang mujtahid (ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan ijtihad) untuk menghasilkan keputusan hukum (fatwa) dalam situasi atau isu tertentu. Dalam konteks kontemporer, ijtihad menjadi penting karena masyarakat Islam dihadapkan pada berbagai perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan politik yang tidak ada dalam masa lalu.
Beberapa elemen utama dalam metodologi ijtihad kontemporer meliputi:
Menggunakan sumber-sumber hukum: Ijtihad kontemporer tetap mengacu pada sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Quran, Hadis, ijma (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Namun, dalam konteks kontemporer, mujtahid juga dapat memanfaatkan sumber-sumber tambahan seperti maqasid al-shariah (tujuan dan maksud syariat) untuk memahami hukum-hukum yang mendasarinya.
Memahami konteks sosial dan budaya: Mujtahid harus memahami perubahan-perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat Muslim saat ini. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana perkembangan dalam bidang teknologi, ekonomi, dan politik dapat memengaruhi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam.
Istinbat (deduksi): Mujtahid harus mampu melakukan istinbat, yaitu deduksi atau penalaran hukum dari sumber-sumber hukum Islam. Mereka harus mengadopsi pendekatan rasional dan logis dalam menjalankan ijtihad untuk mencapai keputusan hukum yang sesuai dengan situasi kontemporer.
Konsultasi dan kolaborasi: Dalam beberapa kasus, mujtahid dapat berkolaborasi dengan ulama dan pakar dari berbagai bidang pengetahuan, seperti ekonomi, sains, dan hukum, untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang isu-isu kontemporer.
Fleksibilitas: Metodologi ijtihad kontemporer seringkali lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan dan situasi yang tidak ada dalam tradisi hukum Islam klasik. Ini memungkinkan penyesuaian hukum Islam dengan perkembangan zaman.
Penting untuk dicatat bahwa ijtihad kontemporer adalah subjek dari berbagai interpretasi dan pendekatan yang berbeda di seluruh dunia Muslim. Selain itu, setiap lembaga atau ulama yang melakukan ijtihad dapat memiliki pendekatan dan metodologi yang berbeda dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks kontemporer.